TATA TERTIB RW-24 DAWUNG

 

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN WARGA 24
DAWUNG KUNCEN TEGALTIRTO BERBAH SLEMAN YOGYAKARTA 55573

BAB I PENDAHULUAN
1.aWarga RW 24 adalah warga yang menetap diwilayah Padukuhan Kuncen, Dengan total -+120 unit rumah, program kerja kepengurusan Rukun Warga (RW) 24 adalah diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram, aman,berdudi luhur, cerdas dan kreatif.
BAB II KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.aRW 24 berada diwilayah Padukuhan Kuncen,beralamat di Kel.Tegaltirto, Kec.Berbah, Kab.Sleman , DIY
2.bWarga RW 24 adalah warga yang menetap dan tinggal diwilayah RW 24 baik itu milik sendiri ataupun menyewa
BAB III KETENTUAN UMUM
3.a

HAK WARGA

1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RW 24

2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan di lingkungan RW 24

3. Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RW 24

4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RW

5. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RW 24.

3.b

KEWAJIBAN WARGA

Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah social kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

1.Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP atau identitas lain yang dikeluarkan Pemerintah / KTP musiman
2.Warga (KK) wajib membayar iuran kas RW sebesar Rp .15.000.00 yang dikumpulkan oleh blok ronda harian yang telah dipiketkan, dan disetorkan ke bendahara pada setiap pertemuan rapat pengurus Rw.
3.Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT maupun RW, termasuk jika ada perubahan status (datang,pindah,kelahiran,perkawinan,kematian) untuk keperluan pendataan penduduk dan catatan sipil.
4.Warga baru yang pindah ke wilayah RW 24 maksimal 3x24 jam wajib lapor kepada ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK, SURAT NIKAH, atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri.
5.Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 35 hari sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan . setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit dll maka otomatis dianggap menyetujui hasil keputusan rapat.
6.Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT  atau RW dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali baik pemilik/penyewa.
7.Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri.
8.Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT maupun RW dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan RT dan RW.
3.c

PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

1.Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dsb. Dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib lapor dan meminta ijin dari RT/RW setempat paling lambat 3 hari sebelumnya untuk mendapatkan ijin keramaian secara tertulis dan jg mendapatan fasilitas RW.
2.Apabila terjadi keributan didalam acara tersebut maka ketua RT/Pengurus berhak menghentikan acara tersebut.
3.d

DANA SOSIAL WARGA

1.Alokasi dana sosial diambil dari dari kas RW atau dana kedukaan.
2.Warga berhak mendapatkan dana social apabila :
  • Sakit rawat inap (minimal 3hari) mendapat santunan uang senilai Rp .000,00 (dari kas RW)
  • Meninggal dunia mendapat santunan dari kematian Rp .000,00 (dari Tarikan sukarela).
3.e

KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN

1.Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan diareal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
2.Kerja bakti atau kebersihan dilaksanakan 3 bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari minggu yang akan dimulai dari jam 07.00 sampai selesai (disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan)
3.f

KETERTIBAN DAN KEAMANAN /RONDA

1.Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RW 24 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2.Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari dua hari wajib melapor kepada ketua RT dan RW sebelum 1x24 jam, Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran/ peringatan
3.Warga wajib melapor kepada ketua RT atau koordiator keamanan jika akan meninggalkan rumah 3x24 jam/lebih
4.Warga selain melaporkan keberadan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak) juga melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnya seperti orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3x24 jam
5.Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga.
6.Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang akan dilaksanakan setiap malam minggu mulai pukul 22.00-Selesai (jadwal ronda akan diatur sendiri oleh sie blok keamanan).
7.Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RW 24.
8.Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan maka setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya.
9.Wajib menjaga atau memarkir kendarannya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaran bermotor dll.
3.g

LAIN-LAIN

1.Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Temasuk didalamnya adalah terbebasnya penyakit dan kotoran hewan peliharan tersebut.
2.Warga dilarang memelihara hewan buas yang mambahayakan orang lain.
3.Warga wajib memasang bendera merah putih pada hari dan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah/hari besar kenegaraan.
4.Warga wajib memiliki bak sampah dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah untuk mempermudah petugas mengambilnya.
5.Warga wajib membuat bak kontrol saluran air buang depan rumah masing-masing minimal satu bak dan agar pada saat gotong royong lebih mudah untuk melakukan pembersihannya.
6.Akan dibuat portal untuk mengurangi tingkat pencurian (akan diatur tersendiri)
7.Pengurus menerima kritik dan saran untuk perbaikan lingkungan
BAB IV PINDAHAN
4.awarga yang pindah keluar wilayah RW 24 diwajibkan melapor kepada ketua RT dan RW serta membuat surat pindah dari RT setempat.
4.bwarga yang pindah keluar wilayah RW 24 bukan lagi warga RW 24
4.cwarga yang masih memiliki KTP RW 24 tetapi tidak lagi tinggal di RW 24 bukan lagi warga RW 24
4.dDalam hal-hal tertentu ketua RT maupun RW berhak mengambil kebijakan.
BAB V PENUTUP
5.aPeraturan ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam penyusunan/pembuat keputusan Tata tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
5.bSetiap warga RW 24 wajib bertanggungjawab atas tegaknya peraturan tata tertib ini demi mencapai kehidupan warga RW 24 yang tertib, aman, tentram, bersih dan nyaman.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sambutan Ketua Rw-24

Program Kerja Kepengurusan Rw24